KanalBerita8.co-Ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa TImur, 11 April 2017 lalu berujung pada pelaporan ke Polisi. Rizieq dinilai dalam rekaman ceramahnya diduga telah melakukan provokasi dan menyinggung suku agama ras dan antar golongan (SARA).
Dalam video itu, Rizieq juga menyebut Ahok-Djarot mendapat kucuran dana kampanye dari pengusaha yang dikenal dengan sembilan naga. Tak sampai disitu, bahkan dalam ceramahnya Rizieq menyebut dana triliunan dari sembilan naga digunakan Ahok-Djarot untuk membeli TNI dan Polri.
Dalam laporan itu, Rizieq diduga melakukan tindak pidana SARA dan provokasi melalui media YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Terkait laporan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menegaskan bahwa Polisi akan menyelidiki laporan tersebut.
“Tentu akan kami dalami apa kata-katanya berdasarkan bukti yang ada, kapan itu diucapkan dan dalam konteks apa serta ditujukan untuk apa,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (18/4).
Rikwanto melanjutkan, sekarang ini penyidik masih mendalami dugaan SARA dan provokasi yang dilaporkan itu.
Senada dengan Rikwanto, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto berjanji menindaklanjuti laporan tim relawan Basuki-Djarot (Badja) terhadap pimpinan FPI ke Bareskrim Polri, Senin, 17 April 2017.
“Prinsipnya semua laporan yang cukup syarat akan diterima dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Jika diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut merupakan peristiwa pidana, maka akan dilakulan proses penyidikan,” katanya.
Jika sampai naik ke tingkat penyidikan, kata Ari, tentu ada penetapan tersangka dan berkas milik tersangka akan dilimpahan ke Kejaksaan. “Itu tahapannya,” jelasnya.
Belum ada tanggapan untuk "Sebut Kampanye Ahok dapat Kucuran Dana Dari Pengusaha,Habib Rizieq Di laporkan Ke Polri"
Posting Komentar