KanalBerita8.co- Tim kuasa hukum Sri Buntang Pamungkas berencana akan mengajukan gugatan pengadilan internasional di Jenewa, Swiss terhadap Kapolri, Jendral Tito Karnavian atas tuduhan makar kepada tokoh-tokoh yang pernah di tangkap pada Aksi 212.
Sejumlah berkas pun akan dilampirkan. Diantaranya, berupa surat penahanan, surat penolakan atas BAP dan penahanannya Sri Bintang Pamungkas.
Disampaiakan tim kuasa hukum SBP, Dahlia Zein, Sabtu (1/4/17) di Depok, rencananya, berkas tersebut bakal di serahkan pada April ini.
“Untuk tanggalnya nanti, April nanti kita akan ajukan gugatannya. Tapi daftarnya waktu Mas Bintang masih di Polda, sudah dari bulan Februari,” ungkapnya.
Terkait gugatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan, proses hukum terhadap SBP, telah melalui proses yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sehingga, tidak masalah jika SBP merasa keberatan serta berencana menggugat institusi Polri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke sidang Internasional.
“Nggak apa-apa. Kita (polisi) sudah sesuai prosedur. Profesional,” katanya, Sabtu (25/3).
Argo justru menganjurkan, agar SBP mencari lembaga yang tepat untuk menguji apa yang akan digugatnya. Dalam hal ini, terkait dugaan kriminalisasi proses hukum perkara dugaan pemufakatan makar yang menjeratnya.
“Kalau merasa dirugikan ada lembaga untuk menguji. Silakan saja,” tutur alumni Akpol tahun 1991 tersebut.
Sekedar informasi, SBP sempat ditahan pihak Polda Metro Jaya selama 103 hari sejak 2 Desember 2016 lalu. Jebolan aktivis 98 itu dilepaskan pihak kepolisian setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan, 15 Maret 2017.
“Yang jelas, saya merasa dirugikan. Seluruh (tersangka yang ditangkap saat) 212 itu kriminalisasi,” kata SBP di Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) lalu.
Menurutnya, pasal-pasal tentang dugaan makar yang menjeratnya tidak dapat dibuktikan oleh penyidik. Sehingga, berkas perkara kasusnya hanya bolak-balik dari Polda ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Bahkan, dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu terpaksa membuat soal ujian untuk mahasiswanya di dalam bui.
Sementara itu, Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan SBP. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Boy Rafli Amar. “Tentu kita siap” katanya, Minggu (2/4/17).
Seperti diketahui, Sri Bintang bersama enam orang lainnya di antaranya Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, dan Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka upaya makar.
Sementara, musikus Ahmad Dhani menjadi tersangka lain terkait dugaan penghinaan terhadap presiden. Sedangkan, dua lainnya berinisial JA dan RK diduga melanggar Undang-Undang ITE.
Belum ada tanggapan untuk "Meskipun Sudah Penuhi SOP, Kapolri akan Diadukan ke Pengadilan Internasional Oleh Sri Bintang Pamungkas"
Posting Komentar