KanalBerita8.co- Isu agama masih akan terus digodok dalam perpolitikan Pilkda 2017. Belum usai kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama, kini muncul lagi ketegangan diantara umat Islam.
Pasalnya, dengan beredarnya surat yang menerangkan ‘Umat Islam Halal Dipimpin Non Muslim’ ini bermuara pada kasus penistaan agama yang dipikul Ahok. Meski ini masih dalam proses persidangan, suara untuk menyeret Ahok mundur dari jabatannya masih akan mewarnai percaturan politik menuju kursi DKI 1.
Ketua umum Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia Prof Hamka Haq menyebutkan, selebaran ‘Halal Umat Islam Dipimpin Non Muslim’ dibuat sebagai bentuk ungkapan penafsiran terhadap surat Al-Maidah:51. Ia menyatakan, dicetaknya selebaran tersebut boleh dikatakan bermuatan politik.
Selebaran tersebut merupakan tafsir terhadap surat al-Maidah ayat 51 yang telah didiskusikan oleh seluruh pengurus Baitul Muslimin Indonesia.
Menurut Hamka yang juga menjadi saksi ahli agama dalam sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, selebaran tersebut adalah hal yang biasa, karena tafsir untuk ayat Alquran bisa bermacam-macam.
“Tidak ada kaitannya dengan pilkada. Tapi, ya bolehlah kalau dibilang berkaitan dengan politik. MUI juga awalnya tidak mengaku fatwa itu (penistaan agama,red) bermuatan politik, tapi kan ya orang sekarang begitu,” katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/4/17).
Hal berbeda disampaikan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan mengaku gelisah dengan adanya selebaran tentang ‘Halal Umat Islam Dipimpin Non Muslim’. Menurut Amirsyah, pernyataan yang ada di dalam pamflet perlu dibantah.
Menurutnya ada tiga alasan yang menjadi akar persoalan terhadap kasus tersebut.
Pertama, pada Selasa 11 Oktober 2016 lalu, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang telah sesuai sistem dan prosedur.
Kedua, lanjut Amirsyah, substansi dari fatwa MUI tentang pernyataan BTP telah dilakukan kajian yang mendalam yang melibatkan empat komisi, yaitu komisi fatwa, komisi hukum, komisi informasi dan komunikasi (infokom), dan komisi pengkajian MUI.
Dan yang ketiga, saat ini langkah hukum telah dilakukan sebagai tindak lanjut pandangan dan sikap keagamaan.Dengan begitu, Amirsyah berharap, penegak hukum dapat menegakkan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Pandangan senada dengan Amirsyah, Rois Syuriah PBNU, Kyai Haji (KH) Masdar Farid Mas’udi mengatakan, setiap warga negara berhak mendapat keadilan dan kesetaraan tanpa membeda-bedakan etnis. Termasuk di antaranya menjadi kepala daerah.
Dikatakan Masdar, Indonesia sudah menganut konsep sangat Islam dan menjalankan syariat dengan prinsip adil. Sehingga dia yakin permasalahan negara harus dipimpin dengan kelompok tertentu seharusnya sudah selesai sejak lama karena negara Indonesia bukan negara dengan berlandaskan agama tertentu.
Dalam perkara ini, dia meminta jangan hanya surah Al Maidah ayat 51 saja yang terus diperdebatkan. Karena kata dia, masih ada Surah Al-Mumtahanah Ayat 8.
Tafsir Surah Al-Maidah 51 tidak monotafsir. Artinya tidak bisa sekadar hanya berbicara pemimpin. Dia menambahkan, ada ayat Alquran yang mengatakan Allah akan memberikan kesejahteraan pada suatu daerah meskipun pemimpin tersebut kafir.
“Allah akan menolong Negara dan pemimpin yang adil meskipun pemimpin orang kafir,” jelasnya.
Belum ada tanggapan untuk "Heboh Soal Selebaran ‘Halal Umat Islam Dipimpin Non Muslim’, Wakasekjen MUI Merasa Perlu Membantah"
Posting Komentar