KanalBerita8.co- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya mengeluarkan revisi PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
“Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” katanya dalam siaran resmi Humas Ditjen Perhubungan Darat, Sabtu (1/4/17).
Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi Kemenhub memberi toleransi transisi tiga bulan terhadap poin-poin revisi untuk diberlakukan dalam memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Selama kurun waktu tiga bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini, baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Dalam revisi aturan ini, nantinya akan terdapat kejelasan mengenai status transportasi berbasis aplikasi dan tarif, khususnya pada kendaraan roda empat.
Bersamaan dengan terbitnya aturan ini, Menhub juga turut mendorong integrasi antara taksi online dan taksi konvensional. Salah satunya adalah Go-Car dan Taksi Blue Bird. Hal ini dilakukan agar taksi konvensional tetap berkembang ditengah arus persaingan dengan taksi online.
“Dalam case online, tidak bijaksana kalau perusahaan yang besar lalu kita biarkan mati. Perlahan kami melatih eksisting itu bertarung dengan online. Karena itu saya bilang ke BlueBird enggak mungkin kalian bertahan. One day kalian akan kalah,” katanya di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/17).
Tak hanya Go-Jek, Grab pun juga didorong untuk dapat melakukan integrasi dengan taksi konvensional lainnya. Menurut Budi, hal ini murni dilakukan agar taksi konvensional tetap dapat bertahan di tengah arus perkembangan teknologi.
Pemerintah, terkait adanya usulan dari Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf yang mengatakan agar sistem kuota ini dihapuskan. Menurut Budi, adapun salah satu cara menyiasati apabila sistem kuota ini tidak dijalankan adalah dengan cara ‘mengawinkan’ taksi online dengan taksi konvensional.
“Lalu cara untuk tidak kuota adalah dengan dikawinkan,” tutupnya.
Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang, Djoko Setiawarno mengatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 soal transportasi daring sudah mengakomodasi semua kepentingan dengan melihat prinsip transportasi.
Meski ada yang kurang, misalnya diizinkanya mobil LGCC 1000 cc yang jelas tidak nyaman untuk taksi sehingga terkesan melariskan penjualan otomotif.
Dia menyambut baik Peraturan Menteri Perhubungan tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan antarpengemudi seperti yang terjadi saat ini.
Belum ada tanggapan untuk "Kuota Transportasi Online Di batasi,Mengawinkan Antara Transportasi Online Dengan Konvensional Jadi Solusinya"
Posting Komentar