KanalBerita8.co- Bola panas terus bergulir pada persidangan kasus megaproyek e-KTP. Senin (3/4/17) mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M. Nazaruddin, membeberkan bagi-bagi jatah dana korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Nazar para pimpinan Banggar mendapat jatah sekitar tiga sampai empat persen berdasarkan catatan anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni, yang juga diduga sebagai pendistribusi uang proyek e-KTP untuk anggota DPR.
Uang untuk pimpinan Banggar itu diserahkan pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Waktu itu alokasi yang dicoretan (Mustoko Weni) untuk pimpinan Banggar USD500 ribu. Wakil ketua Banggar USD250 ribu,” katanya.
Adapun, dijelaskan Nazar, untuk pembagian jatah uang panas proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diakomodir oleh Mantan Sekjend Kemendagri, Diah Anggaraini.
Lanjut Nazar, jatah untuk para pejabat Kemendagri tersebut 7-8 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun
Sementara Ketua Banggar saat itu, Melchias Markus Mekeng, kata Nazaruddin dua kali menerima uang dari Andi, yang jumlah totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS.
Selain itu, menurut Nazar, uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Masing-masing yakni, Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.
Menurut Nazar, Olly menerima sebesar 1,2 juta dollar AS. Penyerahan uang 1 juta dollar AS dilakukan di ruang kerja Olly di Gedung DPR.
Sementara itu, uang 200 ribu dollar AS diserahkan di ruang kerja Mustoko Weni.Kemudian, Tamsil Linrung menerima 700 ribu dollar AS. Penyerahan dilakukan dengan pola yang sama dengan pimpinan Banggar yang lain.
“Pas pemberian 200 ribu dollar saya hadir,” kata Nazar.
Sementara itu, menurut Nazar, Mirwan Amir menerima dari Andi sebesar 1,2 juta dollar AS. Menurut Nazar, penyerahan uang diketahui melalui laporan Andi dan laporan Mirwan kepada Anas Urbaningrum.
“Mirwan juga lapor ke Ketua Fraksi Demokrat. Uangnya diserahkan ke Fraksi,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelmnya, KPK menyatakan akan ada kejutan-kejutan dalam sidang perdana kasus E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis 9 Maret 2017 lalu. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap ada nama besar yang tercantum dalam dakwaan kasus itu.
Presiden meyakini bahwa para penyidik KPK akan bekerja secara profesional guna menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
Kepala Negara juga menambahkan bahwa program e-KTP berubah menjadi masalah besar akibat adanya kesalahan sistem dan penyalahgunaan anggaran. Pasalnya, program e-KTP adalah cara untuk menyelesaikan sejumlah masalah di Tanah Air, mulai dari masalah kependudukan hingga Pilkada.
Belum ada tanggapan untuk "Tanpa Ragu Nazarudin Beberkan Daftar Penerima Jatah Dalam kasus Korupsi Berjamaah E-ktp"
Posting Komentar