Setelah Lama tertidur,Kini Kasus Megakorupsi BLBI Kembali DiSelidiki KPK

KanalBerita8.co- Setelah melewati perjalanan yang cukup jauh, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangkat pedang tajamnya dalam mengusut kasus besar yang tertunda selama kurang lebih 20 tahun.
KPK akan meneruskan kembali penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk itu, KPK pun telah meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie pada Kamis (20/4/17) lalu.
Dari info awal, pemanggilan Kwik adalah proses lanjutan dari 2014 dan karena perkara ini adalah salah satu perkara penting yang juga ditunggu banyak pihak dan ditanyakan banyak pihak.
Kelanjutan penyelidikan terkait penerbitan SKL BLBI. Kwik mengaku dimintai keterangannya terkait SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
“Kasusnya BDNI. BDNI itu antara 2001-2002 sampai 2004,” ungkapnya.
Nah, pekan depan KPK masih akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui proses penerbitan SKL, yang dilakukan di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
“Kami akan pastikan, kemungkinan lebih lanjut minggu depan, apakah ada pemeriksaan yang lain dan prosesnya di mana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4).
Fokus penyelidikan itu adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara Rp138,7 triliun. Dimana dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional. Akan tetapi tapi baru 16 orang yang diproses ke pengadilan.
Sekedar informasi, pada tahun 2014, KPK telah memeriksa tiga menteri di era Megawati. Mereka adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti serta  Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gede Putu Ary Suta.
SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
SKL berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu berdasar penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.
BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara, tapi baru 16 orang yang diproses ke pengadilan.
Sedangkan sisanya yaitu para obligor yang tidak mengembalikan dana mendapatkan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung karena mendapatkan SKL berdasarkan Inpres No 8 tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan PKPS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp19,38 triliun dari Rp52,72 triliun yang harus dibayar.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Setelah Lama tertidur,Kini Kasus Megakorupsi BLBI Kembali DiSelidiki KPK"

Posting Komentar