Polri Tetap Menahan Muhammad Al Khaththath Sebagai Tersangka Makar Meskipun Tolak Surat Penahanan




KanalBerita8.co- Melanjuti aksi Bela Islam 313 kemarin, pihak kepolisisan terus mendalami seputar dugaan makar yang dilakukan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khathath.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dari penuturan penyidik sudah ada dua alat bukti sehingga Al Khaththath dijadikan tersangka. Namun pihaknya mengaku belum diberitahu dua alat bukti yang dimaksud.
Polda Metro Jaya menyayangkan sikap tersangka makar, Muhammad Al Khaththath, yang menolak menandatangani surat penahanan. Meski demikian, sambung Argo, hal tersebut tidak menghalangi polisi untuk tetap menahan lelaki asal Tanah Sareal, Bogor, itu.
Argo menambahkan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Al-Khaththath, salah satunya supaya dia tidak kabur.
“Dia tidak mau tanda tangan,” kata Argo di kantornya, Sabtu (1/4/17).
Sejauh ini Kata Argo, Al Khaththath sudah menjawab sekitar 10 pertanyaan. Al-Khaththath akan ditahan di Mako Brimob hingga 20 hari ke depan, guna kepentingan penyelidikan. Bila diperlukan, penahanannya dapat diperpanjang.
Sementara terkait penahanan Al Khaththath, rencananya kuasa hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Itu hak tersangka. Silakan saja ajukan. Nanti kan akan ada penilaian dari penyidik, apakah dikabulkan atau tidak,” tegas Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, FUI menggelar aksi Bela Islam 313, guna menuntut Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang kini menjadi terdakwa penistaan Agama. Saat ini Ahok tengah menjalani proses persidangan, sementara masyarakat diminta untuk menunggu hasil keputusan persidangan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Polri Tetap Menahan Muhammad Al Khaththath Sebagai Tersangka Makar Meskipun Tolak Surat Penahanan"

Posting Komentar