Cari Fakta Lebih Akurat Pada Kasus Rembang, Menteri ESDM Bentuk Tim Khusus



KanalBerita8.co- Sikap kehati-hatian dalam menangani polemik pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, perlu dilakukan.

 Pasalnya, warga yang tinggal dikawasan tersebut menilai dampak buruk jika aktivitas pembangunan dilanjutkan.


Hal ini muncul karena warga menilai di bawah lokasi pertambangan semen ini terdapat aliran sungai bawah tanah. Sehingga mereka tak ingin kehilangan sumber air bersih tersebut.
Terkait adanya penolakan warga disana, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi, menerjunkan tim untuk mengkaji kawasan karst Rembang.
Sedikitnya 12 tenaga ahli diterjunkan Kemenetrian ESDM untuk mengkaji kawasan tersebut. 
Upaya ini diperlukan, untuk memutuskan apakah operasional tambang semen ini layak atau tidak dilakukan di karst Rembang.
Menurut Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM Rudy Suhendar, Kementerian ESDM sangat berhati-hati dalam menilai suatu kawasan, termasuk KBAK atau tidak.
 Dalam penetapan ini, pihaknya akan menggandeng semua pihak terkait untuk menguatkan hasil kajian.
“Kami tak cukup berdasarkan analisis, hipotesa, dan perkiraan, harus ada pembuktian,” katanya.
Lanjut dia, observasi ini akan dilakukan paling lambat April ini dengan waktu diperkirakan hingga enam bulan. 
Pihaknya akan melakukan berbagai penelitian seperti terkait geofisika dan resampling hidrokimia.
“Kita akan lakukan kajian lebih mendalam untuk mendapatkan kesimpulan yang bisa dibuktikan secara scientific,” ujarnya.
Seperti diketahui, selama ini, warga sekitar menganggap air yang mereka gunakan untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari bersumber dari lokasi yang akan dijadikan tempat penambangan tersebut.
Padahal hasil studi menyatakan secara kasat mata tidak ditemukan aliran sungai bawah tanah di tempat tersebut. 
Lokasi yang akan dijadikan tempat penambangan PT Semen Indonesia ini pun, kata Rudy, berada di kawasan penambangan berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional.
Namun, jika nanti hasil kajiannya menetapkan kawasan tersebut sebagai KBAK, maka segala aktivitas penambangan harus dihentikan.
“Kalau itu KBAK, berdasarkan PP 26 2008, ya semuanya harus mundur,” katanya.
Sementara Pakar Teknik Air Tanah dan Pertambangan dari ITB, Irwan Iskandar, mengatakan kawasan karst Rembang tersebut bisa terjadi dua kemungkinan.
 Yakni, adanya aliran sungai bawah tanah atau tidak.
 Namun,  penambangan di atas aliran sungai bawah tanah masih bisa dilakukan jika teknik penambangannya benar.
Penambangan di atas aliran sungai bawah tanah, kata dia, harus memerhatikan teknik pengambilan airnya. Penambangan jangan sampai mengakibatkan hilangnya air di kawasan tersebut.”Air harus sebisa mungkin ditahan di bumi,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, teknik penambangan harus dilakukan sebaik mungkin agar tidak mengakibatkan hilangnya sumber air. Pengetatan izin dan syarat yang termuat dalam amdal menjadi hal pokok untuk menghadirkan teknik penambangan yang baik.
Irawan menuturkan terkait air tanah di batu gamping atau karst memang menarik untuk ditelaah karena manusia membutuhkan batu gamping sebagai bahan semen dan ada sumber mata air tanah.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Cari Fakta Lebih Akurat Pada Kasus Rembang, Menteri ESDM Bentuk Tim Khusus"

Posting Komentar