KanalBerita8.co- Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/17). Sekitar 17 orang diamanakan KPK dalam gelar OTT di Jakarta dan Surabaya.
Penangkapan ini diduga terkait indikasi suap atau penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam proyek pengadaan di salah satu BUMN yang menangani bidang perkapalan di Surabaya.
“Ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dari hasil temuan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah MFA (Direktur Utama PT PAL Indonesia), AC (Manager Keuangan PT. PAL Indonesia), SAR (Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia) dan AN (Swasta).
Seperti diketahui, tersangka MFA selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia bersama-sama dengan AC selaku Manager Keuangan PT. PAL Indonesia dan SAR selaku Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia diduga menerima hadiah atau janji terkait penunjukan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 s/d 2017.
Nilai kontrak untuk penjualan 2 unit Kapal Perang SSV pada Instansi Pertahanan Pemerintah Filipina tersebut sebesar USD86,96 juta.
Tersangka MFA, AC dan SAR yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara SAR tersangka lainnya dalam kasus ini tidak diamankan dalam OTT ini karena sedang berada di luar negeri.
Belum ada tanggapan untuk "Memiliki Cukup Bukti 4 Petinggi Ini Siap DiJadikan Tersangka Oleh KPK,Terkait Pengadaan Kapal Untuk Filipina"
Posting Komentar