KanalBerita8.co- Terkait diperbolehkan kampanye negatif oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta seyogyanya tidak disalah artikan oleh para pendukung paslon dan calon Gubernur, serta wakil Gubernur yang akan bertarung pada 19 April 2017 mendatang.
Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan kampanye negatif tersebut harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saling serang dalam hal untuk mengadu program itu sebenarnya boleh-boleh saja. Namanya negative campaign itu adu program, tunjukkan kelebihan diri dan kekurangan orang itu tidak apa-apa asal didukung fakta dan data yang kredibel yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya dalam diskusi bertajuk Adu Program vs Kampanye Hitam di Cikini, Jakarta, Sabtu (31/3/17).
Akan tetapi, perselisihan pendapat tersebut adalah hal yang lumrah, karena dalam kampanye perselisihan pendapat yang sangat tajam pasti terjadi.
“Perselisihan pendapat yang cukup keras itu jangan dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Bagus sebenarnya saling serang boleh, saling kritik boleh asal didasarkan dengan data yang ada, bukan asumsi apalagi memanfaatkan isu-isu SARA untuk memainkan emosi masyarakat. Itu yang menurut saya tidak sehat,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti justru mengimbau untuk menghindari kampanye negatif sebaiknya kampanye negatif jangan dijalankan.
Pasalnya, menurut Mimah, meski berdasarkan fakta, kampanye negatif akan mengarahkan masyarakat pada kampanye hitam.
“Jadi kalau sudah komitmen, ya tidak usah kampanye negatif,” ujarnya.
Meski bukan tujuan KPU, menurut Dahliah, kampanye negatif adalah konsekuensi hak masyarakat mengetahui paslon lebih lengkap.
“Jadi bukan tau positif-positif saja yang diketahui,” ujar Dahliah.
Dahliah pun menjelaskan bahwa berbeda dengan kampanye negatif, kampanye hitam jelas dilarang oleh KPU. Menurut dia, hal ini karena kampanye hitam tidak memiliki sumber yang jelas dan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Jadi jelas ya bedanya, kalau black campaign itu tidak berdasarkan fakta,” tegasnya.
Senada dengan Dahlia, Founder Kedai KOPI, Hendri Satrio, juga menilai negatif campaign boleh dilakukan karena memperdebatkan fakta yang ada, namun ia menegaskan kampanye hitam sama sekali tidak diperbolehkan karena isu fitnah.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan hasil pilkada DKI pada putaran pertama, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 937.955 suara atau 17.07 persen. Sedangkan
Ahok-Djarot memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen, dan pasanganAnies-Sandiaga memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen.
Hasil tersebut tidak berbeda jauh dengan quick count Pilkada DKI yang dirilis sejumlah lembaga survei. Sehingga pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi yang berhak maju ke Pilkada DKI putaran kedua.
Belum ada tanggapan untuk "Kampanye Negatif Harus Berdasarkan Fakta Dan Berupa Adu Program"
Posting Komentar