KanalBerita8.co- Di tengah gencarnya arus pemikiran dan perjuangan tentang perlunya Syariat Islam sebagai dasar negara, ada beberapa Ormas keagamaan yang cukup besar justru tidak mendukung, bahkan menolak Syariat Islam sebagai dasar negara.
Salah satu diantara ormas Islam yang menolak itu adalah Nahdlatul Ulama. Sebagai bagian dari komunitas Islam di Indonesia, NU tidak termasuk organisasi yang mendukung gagasan tentang formalisasi syariat Islam.
NU sebagai Jam`iyah justru menolak gagasan tersebut.
NU sejak dulu hingga sekarang tidak menginginkan berdirinya negara Islam diIndonesia. Tidak ada pilihan lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disinyalir dapat menjadi ancaman untuk NKRI ke depan. Jadi, sebelum terlambat pemerintah harus membubarkan HTI.
Masyarakat Indonesia tampaknya sudah paham atas tujuan dari HTI terbukti dengan banyaknya penolakan di berbagai daerah.
Mari kita simak gelombang penolakan HTI. Kegiatan tablig akbar Hizbut Tahrir Indonesia di sejumlah kota di Indonesia dibubarkan. Pembubaran sejumlah kegiatan itu beriringan dengan desakan agar pemerintah membubarkan organisasi yang mengusung isu khilafah atau kepemimpinan menurut syariat Islam itu.
Kehadiran organisasi kemasyarakatan HTI ramai menjadi soal setelah GP Ansor dan Banser se-Jawa Timur mendesak pemerintah membubarkan organisasi HTI. Alasannya, gerakan HTI yang mengusung Khilafah dinilai ke arah makar dan dikhawatirkan akan memecah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerapan Khilafah HTI juga tidak mempunyai dasar dan historis. Semata-mata hanya merupakan bagian dari politisasi agama dan berlawanan dengan semangat kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara Indonesia.
Tak hanya di Jawa, penolakan juga muncul di luar pulau Jawa. Kepolisian Resort Kota Besar Makassar tidak memberikan izin kepada HTI yang akan menggelar Tabligh Akbar di Lapangan Karebosi Makassar pada 16 April 2017 lalu. Semntara hal serupa HTI juga tidak diterima di Pontianak, Kalaimantan Barat.
Penolakan demi penolakan terus berlanjut dan tak berhenti sampai disitu. Bahkan seperti yang baru saja terjadi di Sukabumi. Desakan kepada pemerintah untuk membubarkan HTI di wilayah Kota Sukabumi terus mengalir deras yang digelorakan oleh Badan Otonom (Banom) NU Kota Sukabumi.
Ketua GP Ansor Kota Sukabumi, Wing Wing Suhendar menyampaikan, pembubaran terhadap HTI yang disuarakan oleh Banom NU yakni Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) serta Fatayat NU Kota Sukabumi memiliki alasan yang jelas.
Mereka mengatakan bahwa sebenarnya HTI tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar NKRI. Dan paling penting lagi, HTI mendorong sistem khilafah yang bertentangan dengan NKRI.
Untuk menjaga NKRI dari rong-rongan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap NKRI dikemudian hari, maka hal tersebut yang dinilai dapat memecah belah persatuan serta kesatuan dalam berbangsa dan bernegara dengan penyebaran faham yang bertentangan dengan jiwa nasionalisme serta patriotisme, kaum sarungan siap membentengi Sukabumi.
"Bukankan akan sangat membahayakan. Makanya, semua ini harus diluruskan oleh pihak HTI. Jika terbukti begitu, pemerintah jangan berdiam diri menyikapi orgnisasi yang memiliki faham seperti itu,” tegasnya.
Negara dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Merujuk UU tentang Organisasi Kemasyarakatan yang melarang tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan.
Karenanya atas dasar itulah, Pemerintah yang didalamnya aparat penegak hukum diminta mampu menyelesaikan persoalan serta membatasi ruang gerak yang ditakutkan berujung pada distintegrasi bangsa yang plural.
Sementara seperti diketahui, organisasi kemasyarakatan HTI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sehingga sulit dibubarkan. “Di Kementerian Dalam Negeri tidak terdaftar ya,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/17).
Tjahjo mengatakan, banyak organisasi kemasyarakatan yang sifat legalnya sebatas akta notaris. Selain itu, banyak juga yang hanya terdaftar di salah satu kementerian atau lembaga. Dengan demikian, kata Tjahjo, organisasi kemasyarakatan yang tidak terdaftar di kementerian sulit untuk dibubarkan.
Kendati demikian, bisa dibubarkan, asalkan mekanismenya dilakukan. Pertama, ada teguran ke satu sampai ke tiga kalinya. Setelah itu, baru masuk keranah pengadilan. Kalau terbukti menyimpang di pengadilan, itu bisa langung dibubarkan dengan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) nya.
Setidaknya yang menjadi bahan pelajaran bersama, bahwa tatanan negara Indonesia yang dibangun para pendiri bangsa, termasuk para Ulama dalam membangun bangsa ini demi tegaknya NKRI dan Pancasila sudah menjadi komitmen final. Sebab ini adalah warisan berharga yang wajib dijaga bersama agar tidak ada yang bisa menghancurkannya sekalipun bangsa luar.
Belum ada tanggapan untuk "Ingin Gantikan Pancasila,HTI Di Minta Untuk DIbubarkan"
Posting Komentar