KanalBerita8.co- Penangkapan Sekjend Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath atas dugaan makar oleh kepolisian sudah melalui proses mekanisme, serta melewati prosedur penyelidikan secara objektif.
Jelang aksi 313 lalu, aparat Polda Metro Jaya meringkus Al Khaththath di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono menuturkan, Al Khaththath bersama empat rekannya pernah menggelar beberapa pertemuan yang diduga mengarah ke pemufakatan makar. Intinya, kata dia, mereka berniat menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menemukan dokumen revolusi yang rencananya al-Khaththath cs akan menggeruduk DPR dan menduduki DPR. Polisi juga menyelidiki adanya pertemuan yang membahas rencana anggaran dana sebesar Rp 3 miliar yang akan digunakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan, penyidik punya bukti kuat dalam menjerat para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar ini. Sehingga tak ada keraguan bagi kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.
Rikwanto menyadari berbagai opini terus bergulir selepas penangkapan terhadap Al Khaththath berserta empat tersangka lainnya. Dalam kasus makar ini kata Rikwanto, polisi tidak main-main mengingat kasus ini berkaitan dengan keamanan negara, kehidupan berbangsa dan kedamaian.
Namun demikian, Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam merasa tidak yakin bahwa Al-Khaththath akan melakukan makar atau revolusi. Meskipun, polisi mengklaim sudah mempunyai bukti dokumen revolusi atau temuan dana aliran Rp3 miliar.
Usamah menjelaskan, tidak mungkin seorang al-Khaththath akan melakukan makar. Namun, jika polisi tetap bersikukuh menuduh makar, harus dibuktikan apakah ada polisi dan tentara di belakang penggerak aksi 313 tersebut.
“Bagaimana seorang ustaz yang sehari-sehari naik ojek melakukan makar atau revolusi, ini mengada-ada,” katanya.
Lebih lanjut Usamah menilai, salah satu syarat untuk melakukan makar adalah dengan menggunakan senjata. “Ustaz-ustaz tidak bersenjata, justru aparat yang memiliki senjata. Apalagi ulama tidak punya senjata. Kita hari ini ditangkap aja bisa, ditembak bisa,” ujarnya.
Sedianya kata Rikwanto, kritik terhadap pemerintah tentu tidak dilarang sepanjang kritik itu membangun. Bila yakin tidak ada niat untuk melakukan makar, Dia menyarankan para tersangka menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan pendapat mereka.
Dia juga membantah bila kategori makar hanya berlaku bila ada peran TNI di dalamnya. Menurut dia, siapa saja yang mencoba mengganti pemerintah di luar aturan hukum bisa disebut makar.
“Yang namanya makar tidak harus dilakukan oleh angkatan bersenjata. Siapa saja bisa, termasuk warga sipil yang terorganisir,” katanya.
Belum ada tanggapan untuk "Disebutkan Ada Dana 3 Milliar dalam Pertemuan Sekjen FUI Untuk Menggulingkan Pemerintahan Yang Sah"
Posting Komentar