KanalBerita8.co- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian kembali terhadap aturan-aturan pengawasan perbankan, terutama pada sistem pengawasan internal perbankan itu sendiri guna meredam aksi pembobolan yang melibatkan pegawai sendiri maupun nasabah.
OJK mengungkapkan sekitar 90 persen kasus pembobolan di perbankan melibatkan pegawai bank. Indikasi ini diperkuat oleh hasil survei dari Asia Anti Fraud Foundation yang menyatakan bahwa 70% orang yang bekerja di sektor keuangan memiliki sifat tidak jujur.
“Kasus pembobolan itu 90-93 persen selalu melibatkan orang dalam dan atau nasabah, yang sukarela misalnya mencuri sendiri,” kata Direktur Pengawasan Bank II OJK, Anung Herlianto dalam acara Pelatihan dan Media Gathering OJK di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (1/4/17).
Selain itu, Anung mengungkapkan kesempatan pembobolan bank juga terjadi karena sikap nasabah yang malas dalam melakukan administrasi. Beberapa nasabah bahkan selalu memanggil pihak bank untuk bertemu di rumah atau di kantornya.
Lebih lanjut kata Anung, kedekatan nasabah dengan pegawai bank juga bisa menjadi indikasi awal kasus pembobolan di bank. Oleh karena itu, saat ini OJK menerapkan aturan baru yang mana pegawai harus bergantian melayani para nasabahnya.
Penyesuaian tersebut disampaikan Anung, terhadap aturan-aturan pengawasan perbankan, terutama pada sistem pengawasan internal perbankan itu sendiri guna meredam aksi pembobolan yang melibatkan pegawai sendiri maupun nasabah.
“Regulasi kita itu sudah common practice yah, regulasi kita itu malah lebih bagus dibandingkan regulasi perbankan di eropa dan bahkan AS serta Jepang. Seperti permodalan kita terbaik nomor 2, likuiditi kita terbaik, intinya kita akan assess internal control di seluruh bank terkait kasus bank,” paparnya.
Dengan demikian, ia menilai pembenahan pengawasan internal sangat dibutuhkan agar kasus penipuan dalam sektor perbankan makin berkurang dan tidak ada lagi nasabah yang dirugikan. Namun, Anung mengakui tindakan pelanggaran hukum seperti yang terjadi dalam kasus BTN masih bisa terjadi, meskipun regulasi pengawasan sudah memadai.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan oknum PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan saat ini masih menjalani proses hukum. Meski begitu, perseroan menyatakan sudah mengembalikan uang sejumlah nasabah yang hilang sebesar Rp 140 miliar.
Total dana hilang akibat pemalsuan itu mencapai Rp 258 miliar. Kasus pemalsuan bilyet deposito terungkap dari laporan pada 16 November 2016 terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu. Terkait laporan itu, BTN melakukan verifikasi dan investigasi.
Dari sana, perseroan menemukan bilyet deposito palsu yang ditawarkan sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran Bank BTN.
Belum ada tanggapan untuk "Berpotensi Di Data Disalahgunakan,Jangan Undang Pihak Bank Untuk selesaikan Administrasi Dirumah"
Posting Komentar