JAKARTA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sebelum dibawa ke Mabes Polri, ternyata Yansen sempat menghubungi Fadli Zon dan mengaku difitnah.
Yansen merupakan politikus Gerindra, sementara Fadli Zon adalah Wakil Ketua Umum Gerindra. Yansen pun segera melakukan klarifikasi terhadap rekan separtainya.
"Yang bersangkutan sebelum dibawa ke Mabes Polri itu menghubungi Pak Fadli Zon membicarakan kalau itu difitnah. Dia merasa bahwa saksi diarahkan untuk menyebutkan namanya sebagai pembakar dan dia merasa tidak bersalah," ucap Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Menurut Sufmi, pihaknya akan mengkroscek terkait informasi tersebut. Sekaligus membawa pengakuan Yansen terhadap Fadli Zon yang merasa tidak bersalah karena difitnah.
"Kita akan coba cek kebenarannya di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga, atas dasar pengakuan Yansen ke Fadli Zon inilah Gerindra akan mengonfirmasi ke pihak kepolisian," ujarnya.
Diketahui, Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko mengatakan, anggota DPRD Kalteng Yansen Binti berperan sebagai perencana dan menyuruh pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangka Raya, periode Juli 2017.
Anang menegaskan, bahwa Yansen sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perannya menyuruh tersangka lain berinisial AG menyediakan serta menyerahkan beberapa alat untuk pembakaran sekolah seperti handuk, bahan bakar serta beberapa alat lainnya.
"Semua rencana pembakaran sekolah tersebut dilakukan di KONI Provinsi Kalteng. Bahkan, sebelumnya pihak kita melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti ruangan kerjanya di DPRD Provinsi setempat, Kantor KONI dan kediamannya," katanya.
Selain Yansen, kepolisian juga menetapakn AG yang juga diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya tersebut. Dengan ditetapkannya dua orang tersangka, artinya pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya tersebut.
Diketahui, ada 7 bangunan SD dan 1 bangunan SMK di Kalteng yang dilalap si jago merah dalam kurun waktu yang berdekatan. Berikut daftar sekolah yang terbakar:
Jumat, 21 Juli 2017
- SDN 4 Menteng Palangka Raya pukul 13.00 WIB, 6 ruangan hangus terbakar.
- SDN 4 Langkai Palangka Raya pukul 15.00 WIB, 2 ruangan kelas terbakar.
Sabtu, 22 Juli 2017
- SDN 1 Langkai Palangka Raya pukul 02.00 WIB, 3 ruangan kelas terbakar.
- SDN 5 Langkai Palangka Raya pukul 04.00 WIB, 9 ruangan kelas terbakar.
Sabtu, 29 Juli 2017
- SDN 8 Palangka Palangka Raya pukul 18.00 WIB, kantin dan bekas tinggal penjaga sekolah terbakar.
Minggu, 30 Juli 2017
- SDN 1 Menteng Palangka Raya pukul 03.00 WIB.
- SMK ISEI Palangka Raya pukul 03.30 WIB, 9 ruangan terbakar.
(Ari)
Belum ada tanggapan untuk "Sempat Hubungi Fadli Zon, Anggota DPRD Yansen Ngaku Difitnah Membakar Sekolah di Kalteng"
Posting Komentar