Jakarta - Jaksa KPK membeberkan pertemuan sejumlah pejabat di ruang Sekjen Kemendes di Kalibata, Jaksel pada April 2017. Jaksa menyoroti kata 'atensi' dalam pertemuan Irjen Kemendes Sugito, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi dan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam.
"Ada kalimat atensi yang terucap. Seperti apa kok tiba-tiba ada istilah atensi?" tanya jaksa kepada Anwar Sanusi saat sidang Sugito dan Djarot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
"Artinya pada pertemuan itu dilaporkan terkait proses ini sudah selesai kemudian memang teman-teman eselon satu kerjanya luar biasa. Nah inilah prolognya," jawab Anwar Sanusi.
Kepada Anwar, jaksa mengaku heran ada kata 'atensi' dalam pertemuan tersebut.
"Sampai muncul atensi itu gimana kok tiba-tiba?" tanya jaksa.
Kata 'atensi' menurut Anwar disampaikan terkait dengan kelengkapan data dan dokumen. Apalagi saat itu Kemendes sedang dalam perbaikan laporan keuangan atas pemeriksaan BPK.
"Kemudian ya artinya muncul tiba-tiba proses ini perlu Kemendes memberikan atensi. Waktu itu ada beberapa proses yang data dan dokumen yang diperlukan melengkapi harus kita lakukan," kata Anwar Sanusi.
Selain itu, Anwar mengaku memahami kata 'atensi' sebagai hal normatif. Saat itu ia dan Sugito juga tak menanggapi kalimat atensi tersebut.
"Faktanya yang saya pahami atensi normatif. Kami diem setelah itu," kata Anwar Sanusi.
Sementara itu, Choirul Anam menyatakan ucapan kalimat atensi atas perintah auditor BPK Ali Sadli. Dalam pertemuan itu, Choirul menyatakan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) audit BPK terhadap Kemendes.
"Kalau menurut saya sih masalah pertemuan karena menjelang penyusunan KHP. Penyusunan itu ada tanggapan-tanggapan KHP. Saya beranggapan mungkin Pak Ali mungkin ingin Pak Irjen atau Sekjen bertemu Rochmadi," kata Anam.
Dalam dakwaan, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya"
Anwar kemudian menanyakan berapa jumlah nominalnya yang harus diberikan dan Chorul Anam menjawab. "Sekitar Rp 250 juta". Atas itu, Anam meminta Sugito untuk memenuhinya.
(fai/fdn)
Belum ada tanggapan untuk "Jaksa Tanya Sekjen Kemendes dan Auditor BPK Soal 'Kalimat Atensi'"
Posting Komentar