KanalBerita8.co- Mahkamah Agung telah melantik pimpinan baru DPD RI. Sebagai Ketua DPD RI adalah Oesman Sapta Odang. Sementara dua wakilnya, Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai wakil ketua DPD.
Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi pada Selasa malam (4/4/17).
Melalui putusan No 20P/HUM/2017 itu, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaan.
Pelantikan pimpinan DPD ini akhinya menjadi polemik diantara masing-masing senator hingga berujung pada kekisruhan pasca MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan DPD No 1/2016 dan No 1/2017 terkait dengan pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan pemberlakuan surut kepada pimpinan DPD yang menjabat.
Dalam hal itu, MA mengakui ada kesalahan ketik dalam putusan uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Regulasi itu memuat ketentuan masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun. Tak pelak hal itu justru membawa sidang paripurna DPD seperti taman kanak-kanak.
Regulasi itulah yang membuat Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas angkat bicara. Ia mengatakan tidak pernah ada kekosongan jabatan. Lanjut GKR dirinya belum pernah mengatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019.
GKR mmepetanyakan sikap MA dalam keputusannya melantik OSO sebagai Ketua DPD. “Kami mempertanyakan kepada Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi agar segera menjelaskan ke publik,
mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan MA,” katanya.
Ditambahkan GKR, situasi DPD menjadi potret besar negara dan bangsa ini dalam hal masa depan penegakan hukum. Dia memberikan contoh tindakan di luar batas nalar politik adalah dengan merebut pimpinan sah DPD RI.
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada menyatakan akan mengkaji salah penulisan putusan Mahkamah Agung tentang masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Aidul mengatakan salah penulisan ini termasuk dalam kategori pelanggaran etika terkait ketidakcermatan.
Kesalahan penulisan putusan sebenarnya bukan hal baru di dunia peradilan. Apalagi kesalahan ini juga belum tentu memengaruhi putusan MA. Dia mengatakan kesalahan penulisan semacam ini tak hanya terjadi di MA tapi juga di pengadilan tingkat bawah.
“Di MA sudah beberapa kali. Pernah salah soal angka, harusnya miliar tapi ditulis juta,” katanya.
Meski demikian, Aidul menegaskan, lembaga yang dipimpinnya itu hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik terkait penulisan yang dilakukan oleh MA. Sementara pada perkaranya sendiri, kata dia, tetap menjadi kewenangan MA.
Belum ada tanggapan untuk "Tetap Berada Di Jalur Hukum,Ini Putusan MA Pasca Kisruh Terkait Polemik Ketua DPD"
Posting Komentar