KanalBerita8.co- Dewan Perwakilan Rakyat RI diminta untuk segera merampungkan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir tanggal 12 April 2017 mendatang.
Hingga kini Komisi II DPR belum juga melaksanakan fit and proper test terhadap calon yang sudah diajukan oleh tim pansel. Sejumlah nama-nama sudah diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada Februari 2017 lalu.
Belakangan diketahui terkait uji kelayakan dan kepatutan tersebut, anggota Komisi II DPR belum satu suara. Sebagian anggota meminta uji kelayakan dan kepatutan itu dilakukan segera. Namun ada bagian besar dari anggota Komisi II yang meminta untuk menundanya.
Alasan penundaan tersebut boleh dikatakan, DPR menginginkan seleksi anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 itu bersandar kepada UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru nanti.
Saat ini ada wacana untuk menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dan, ini penting, juga ada wacana untuk memasukkan unsur parpol (partai politik) ke dalam KPU.
Wacana masuknya unsur parpol ke dalam KPU menghangat. Didalam tubuh DPR pun menimbulkan pro dan kontra. Pentingnya independensi lembaga penyelenggara Pemilu menjadi alasan untuk menolak gagasan memasukkan unsur parpol ke dalam KPU. Kehadiran unsur parpol di dalam KPU diyakinkan memunculkan ancaman ketidakmandirian lembaga tersebut nantinya.
Selain itu, DPR memang memunculkan wacana untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu saat ini lewat suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Banyak pihak mengingatkan, penundaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu akan berpotensi membuat DPR melanggar undang-undang. Pasal 15 Ayat 1 UU No. 15/2011 menyatakan proses pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.Partai Persatuan Pembangunan mendukung pemerintah terkait seleksi calon anggota KPU-Bawaslu. PPP ingin seleksi dilakukan sesuai dengan jadwal, yakni sebelum 12 April 2017.
“PPP prinsipnya menghormati apa yang dilakukan pemerintah karena kondisi saat ini berbeda dengan 2006. 2006 lahir Perpu 1/2006 tentang masa perpanjangan KPU. Ada perpanjangan, keluar perpu karena Timsel (Tim Panitia Seleksi) belum dibentuk. Tapi case-nya sama, menunggu pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu,” ujar anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/17).
Menurutnya, tak mungkin tidak ada satu pun calon yang tak layak kualifikasi. PPP pun yakin, dari hasil seleksi Pansel, pasti calon yang dihasilkan ada yang kompeten. Persoalan berapa banyak dari 14 calon komisioner KPU yang terpilih, itu urusan belakangan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 segera dilakukan. Penyelenggaraan tak perlu menunggu Revisi Undang-undang Pemilu yang sedang dibahas selesai.
“Rasanya ini tidak berhubungan secara langsung sehingga Bawaslu maupun KPU bisa saja apabila awal-awal ini sudah ditetapkan,” katanya.Maret 2017.
Nasib calon komisioner KPU dan Bawaslu itu seolah tersandera karena ada syarat-syarat penyelenggara Pemilu yang mungkin akan diubah dari UU Pemilu lama ke UU Pemilu baru yang kini masih dibahas. Kemudian DPR mengusulkan agar masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu diperpanjang lewat keputusan presiden.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan ke DPR agar tak melakukan penundaan proses seleksi calon komisioner KPU-Bawaslu.
“Tanggal 12 April sebagaimana UU, masa jabatan KPU dan Bawaslu selesai. Sebelum tanggal 12, harus sudah diputuskan oleh DPR. Silakan siapa orangnya, itu hak penuh DPR. Pemerintah tinggal menerima tanggal 10 atau 11, kemudian keluarkan keppres tanggal 12, dan kemudian dilantik,” kata Tjahjo saat ditemui di kampus IPDN, Jl. Ampera Raya,Jakarta selatan.
Belum ada tanggapan untuk "Uji Kelayakan Anggota KPU Dan Bawaslu Tertunda Tunggu UU Pemilu Yang Baru"
Posting Komentar